Sunday, 3 March 2013

MUKERNAS FKMTHI


SURAT KEPUTUSAN MUKERNAS I
FORUM KOMUNIKASI MAHASISWA TAFSIR HADITS SE-INDONESIA
(FKMTHI)
Nomor: 01/PTAI/MUKERNAS I/FKMTHI/2012
TENTANG PEMILIHAN PRESEDIUM SIDANG

Dengan senantiasa mengharap ridho dan maghfirah Allah SWT, kami presidium sidang Mukernas I FKMTHI, setelah :
Menimbang :                            1. Bahwa untuk menjabarkan pokok-pokok pikiran Musyawarah        kerja nasional I FKMTHI maka dipandang perlu menetapkan      presedium sidang.
2. Bahwa dipandang perlu untuk dituangkan dalam surat keputusan.
Mengingat :                  1. AD/ART FKMTHI
2. GBHK FKMTHI
Memperhatikan : Aspirasi dari peserta Mukernas I FKMTHI

Memutuskan
Menetapkan :              1. Moh. Tarib Sebagai Presidium I
            2. Masfufah Sebagai Presidium II
3. Ihsan Muhammad sebagai Presidium III

Ditetapkan di Semarang
Hari : Selasa
Tanggal :11Desember 2012
Waktu :

PRESIDIUM SIDANG SEMENTARA
Hasyim


RANCANGAN TATA TERTIB MUSYAWARAH KERJA NASIONAL I
 FORUM KOMUNIKASI MAHASISWA TAFSIR HADIS SE-INDONESIA
(MUKERNAS I FKMTHI)

BAB I
KETENTUAN  UMUM
Pasal I
Nama, Waktu dan Tempat
1.      Forum ini bernama musyawarah kerja nasional I Forum Komunikasi Mahasiswa Tafsir Hadis se-Indonesia yang selanjutnya disingkat Mukernas I FKMTHI
2.      Mukernas I FKMTHI dilaksanakan pada hari Selasa sampai hari Rabu, tanggal 11– 12 Desember 2012 di IAIN Walisongo Semarang.

Pasal 2
1.      Yang dimaksud dengan panitia dalam tata tertib ini adalah panitia Mukernas I FKMTHI
2.      Yang dimaksud dengan peserta dalam tata tertib ini adalah peserta Mukernas I FKMTHI
3.      Yang dimaksud dengan sidang dalam tata tertib ini adalah seluruh persidangan yang diselenggarakan dalam Mukernas I FKMTHI.

BAB II
TUGAS DAN WEWENANG
Pasal 3
Mukernas I FKMTHImempunyai tugas dan wewenang untuk:
1.      Menyusun dan merumuskan program kerja selama satu periode kepengurusan FKMTHI
2.      Merumuskan pokok-pokok pikiran untuk direkomendasikan kepada hal-hal yang bersangkutan dengan organisasi
3.      Menetapkan mekanisme dan pola hubung antara Koordinator Pengurus Pusat dan Koordinator Pengurus Wilayah
4.      Membahas dan menetapkan draf tata tertib Mukernas I FKMTHI
5.      Memilih dan menetapkan pimpinan sidang tetap
6.      Merumuskan dan membahas keputusan-keputusan lain yang dianggap perlu oleh peserta

BAB III
PESERTA MUKERNAS
Pasal 4
Peserta Mukernas I FKMTHI terdiri dari:
1.      Peserta penuh
2.      Peserta peninjau

Pasal 5
1. Peserta penuh adalah seluruh delegasi BEMJ/HMJ TH yang hadir dan telah terdaftar di panitia sesuai dengan surat undangan delegasi
2.      Peserta peninjau adalah:
1.      Delegasi dari BEMJ/HMJ TH yang tidak terdaftar sebagai peserta penuh
2.      Tamu undangan

BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN PESERTA
Pasal 6
Hak peserta
Peserta memiliki hak untuk:
1.      Peserta penuh memiliki hak bicara dan hak suara
2.      Peserta peninjau hanya memiliki hak bicara
3.      Peserta hanya dapat mempergunakan hak bicara atas seizin pimpinan sidang
4.      Peserta penuh tidak diperkenankan melimpahkan hak suara kepada pihak lain, dengan alasan apapun
Pasal 7
Kewajiban Peserta
Peserta memiliki kewajiban untuk:
1.      Mengikuti seluruh persidangan dari awal hingga akhir
2.      Menjaga ketertiban dan keamanan selama Mukernas berlangsung
3.      Mematuhi seluruh isi dan tata tertib yang telah disepakati sebagai peraturan Mukernas
4.      Meminta izin kepada Panitia Keamanan jika akan keluar dari ruang sidang
5.      Meminta izin panitia jika akan meninggalkan lokasi Mukernas




BAB V
SANKSI

Pasal 8
1.      Peserta dapat dikeluarkan dari persidangan oleh pimpinan sidang, jika melanggar tata tertib Mukernas
2.      Sanksi diberikan kepada peserta yang melanggar tata tertib persidangan, setelah melalui peringatan sebanyak 2 (dua) kali

Pasal 9
Sanksi yang dimaksud dalam pasal 8 yaitu:
1.      Ditegur
2.      Diperingatkan
3.      Dikeluarkan dari ruangan persidangan


BAB VI
PERSIDANGAN
Pasal 10
Persidangan Mukernas I FKMTHI terdiri dari:
1.      Sidang Pleno: membahas dan menetapkan tata tertib dan memilih pimpinan sidang tetap
2.      Sidang Rapat Kerja: membahas dan merumuskan program kerja Pengurus Pusat FKMTHI
3.      Sidang Paripurna: menetapkan semua hal yang sudah disepakati bersama
                                                        BAB VII
PIMPINAN SIDANG
Pasal 11
1.      Persidangan dipimpin oleh pimpinan sidang sementara sampai terpilihnya pimpinan sidang tetap
2.      Pimpinan sidang sementara adalah yang sudah ditentukan oleh panitia
3.      Pimpinan sidang tetap adalah peserta Mukernas I FKMTHI
4.      Pimpinan sidang tetap terdiri dari tiga orang
BAB VIII
TUGAS DAN HAK PIMPINAN SIDANG

Pasal 12
Tugas pimpinan sidang adalah:
1.      Memimpin jalannya sidang agar lancar
2.      Mempertemukan pendapat yang berbeda, menyimpulkan pembicaraan, meminta persetujuan forum, dan meluruskan jalannya sidang

Pasal 13
Wewenang pimpinan sidang:
1.      Menetapkan dan mengesahkan tata tertib
2.      Menetapkan dan mengesahkan keputusansidang
3.      Mencatat dan mengumumkan setiap keputusan yang diambil
4.      Memperingatkan atau mengeluarkan peserta sidang apabila mengganggu jalannya persidangan
5.      Memperingatkan dan menghentikan pembicaraan yang keluar dari pembahasan Mukernas

BAB IX
PENGAMBILAN KEPUTUSAN DAN QUORUM

Pasal 14
Pengambilan Keputusan
1.      Semua keputusan diusahakan melalui musyawarah mufakat
2.      Apabila ayat 1 tidak tercapai maka keputusan diambil suara terbanyak (voting terbuka)
3.      Apabila dalam 2 kali pengambilan suara terbanyak masih terdapat kesamaan jumlah suara, maka kebijakan diserahkan kepada pimpinan sidang, dengan memperhatikan aspirasi yang berkembang
Pasal 15
Quorum
1.      Setiap sidang dianggap sah apabila dihadiri oleh sedikitnya ½ lebih 1 jumlah peserta penuh yang hadir
2.      Apabila ayat 1tidak terpenuhi, maka sidang dipending selama 2x5 menit menunggu peserta hadir, apabila dalam waktu 2x5 menit belum memenuhi quorum, maka sidang dapat dimulai dengan persetujuan peserta sidang



BAB X
PENUTUP

Pasal 16
1.      Demikianlah tata tertib dibuat, apabila ada hal-hal yang belum diatur, maka akan ditinjau dan ditetapkan kemudian
2.      Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan


Ditetapkan di Semarang
Hari : Selasa 11 Desember 2012
Waktu : 23.19 WIB


PRESIDIUM SIDANG

Presidium I                    Presidium II                   Presidium III
     Moh. Tarib                      Masfufah                    Ihsan Muhammad











SURAT KEPUTUSAN MUKERNAS I
FORUM KOMUNIKASI MAHASISWA TAFSIR HADITS SE-INDONESIA
(FKMTHI)
Nomor: 02/PTAI/MUKERNAS I/FKMTHI/2012
TENTANG
MEKANISME DAN TATA KERJA ORGANISASI

Dengan senantiasa mengharap ridha dan maghfirah Allah SWT, kami presidium sidang Mukernas I FKMTHI, setelah:
Menimbang:                 1. Bahwa untuk menjabarkan pola relasi komunikasi antar pengurus sehingga              keberlangsungan eksistensi organisasi FKMTHI akan terus terealisasi, maka    dipandang perlu membuat mekanisme dan tata kerja organisasi
                        2. Bahwa dipandang perlu untuk dituangkan dalam surat keputusan
Mengingat: 1. AD/ART FKMTHI
2. GBHK FKMTHI
Memperhatikan: Hasil rekomendasi MunasI FKMTHI tanggal 25 -27 September 2012.
Memutuskan
Menetapkan:    1. Mekanisme dan tata kerja organisasi FKMTHI
2. Ketentuan-ketentuan lain yang belum diatur dalam surat keputusan ini akan diatur     selanjutnya sesuai dengan situasi dan kondisi yang ada
3. Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya. Dan apabila di kemudian                  hari terdapat kekeliruan, akan ditinjau kembali dan dibenarkan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di Semarang
Hari :Selasa
Tanggal : 11 Desember 2012
Waktu : 23.55 WIB
PRESIDIUM SIDANG
Presidium I                    Presidium II                   Presidium III
     Moh. Tarib                      Masfufah                    Ihsan Muhammad



MEKANISME DAN TATA TERTIB KERJA ORGANISASI
FORUM KOMUNIKASI MAHASISWA TAFSIR HADIS SE INDONESIA
(FKMTHI)
BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam keputusan ini yang dimaksud:
1.      Forum Komunikasi Mahasiswa Tafsir Hadis Se Indonesia (FKMTHI) merupakan koordinasi pengurus pusat forum komunikasi mahasiswa FKM-TH se-Indonesia
2.      Munas (Musyawah Nasional) I dilaksanakan di Yogyakarta 2012


BAB II
SIFAT DAN FUNGSI

Pasal 2
Mekanisme dan tata tertib kerja FKMTHI bersifat mengikat kepada seluruh personalia pengurus FKMTHI  masa bhakti 2012-2014
Pasal 3
Mekanimse dan tata kerja FKMTHI berfungsi sebagai pedoman setiap personalia pengurus dalam melaksanakan tugas dan aktivitasnya.
BAB III
RAPAT-RAPAT

Pasal 4
Rapat-rapat yang diselenggarakan FKMTHI terdiri dari:
1.      Rapat pleno
2.      Rapat harian
3.      Rapat Koordinasi
Pasal 5
1.      Rapat pleno adalah bentuk musyawarah dan atau rapat-rapat yang diikuti oleh seluruh pengurus FKMTHI
2.      Rapat pleno mempunyai wewenang mengevaluasi kegiatan dan mengambil keputusan tertinggi FKMTHI
3.      Rapat pleno dilakukan sekurang-kurangnya 1 kali dalam 1 tahun

Pasal 6
1.      Rapat harian adalah bentuk musyawarah dan atau rapat-rapat FKMTHI yang diikuti oleh:
a.       Sekjen
b.      MPF
c.       Korwil
2.      Rapat harian bertugas merumuskan konsep-konsep pemikiran yang strategis sebagai bahan materi dalam rapat pleno
3.      Rapat harian sekurang-kurangnya dilaksanakan 2 kali dalam 1 tahun

Pasal 7
1.      Rapat koordinasi adalah rapat yang digunakan dalam keadaan tertentu/mendesak yang terkait agenda kerja FKMTHI
2.      Rapat koordinasi mempunyai wewenang memutuskan suatu kebijakan yang berkaitan agenda yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat
3.      Rapat koordinasi dilaksanakan secara kondisional/sesuai kebutuhan organisasi

BAB IV
QUORUM

Pasal 8
1.      Rapat FKMTHI tersebut memenuhi quorum apabila dihadiri lebih dari 50 % ditambah 1 orang dari keseluruhan peserta rapat yang diundang.
2.      Apabila ketentuan sebagaimana pasal 8 ayat 1 belum dicapai, rapat ditunda selama-lamanya 2x10 menit
3.      Apabila mengalami 2x penundaan sebagaimana dimaksud pasal 8 ayat 2, maka rapat dianggap memenuhi quorum.

BAB V
PENGAMBILAN KEPUTUSAN

Pasal 9
1.      Keputusan yang diambil hanya dilakukan dalam rapat-rapat yang memenuhi quorum
2.      Pengambilan keputusan sedapat mungkin dilakukan melalui musyawarah untuk mufakat
3.      Apabila musyawarah untuk mufakat sebagaimana pasal 8 tidak dapat dicapai, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak
4.      Pengambilan keputusan berdasarkan pengambilan suara terbanyak dapat dilakukan apabila disetujui lebih dari 50% ditambah 1 yang hadir dalam rapat dan memenuhi quorum
5.      Dalam situasi dan keadaan tertentu, Sekkjen bersama Banseknas mempunyai hak prerogatif untuk mengambil keputusan


BAB VI
PENYAMPAIAN PENDAPAT

Pasal 10
1.      Penyampaian pendapat melalui media masa harus mengetahui Sekjen
2.      Penyampaian dalam forum-forum resmi yang lain dengan mengatasnamakan FKMTHI harus sepengetahuan Sekjen
3.      Penyampaian pendapat sebagaimana dimaksud pasal 10 ayat 1 dan 2 harus diberikan penjelasan pada forum rapat pleno berikutnya

BAB VII
HAK DAN KEWAJIBAN

Pasal 11
Pengurus FKMTHI mempunyai tanggungjawab sebagai berikut:
1.      Menjalankan tugas-tugas organisasi sesuai keputusan organisasi
2.      Menjaga nama baik organisasi
3.      Saling menghargai dan menghormati antara sesama pengurus

Pasal 12
Seluruh pengurus FKMTHI mempunyai hak yang sama untuk:
1.      Mendapatkan penghargaan dan penghormatan
2.      Menyampaikan usul, saran pendapat, maupun kritik yang bersifat membangun

pasal 13
Dalam penggunaan hak dan kewajiban, pengurus FKMTHI wajib mematuhi ketentuan dan rambu-rambu yang diatur dalam organisasi

BAB VIII
PERINCIAN TUGAS PERSONALIA PENGURUS

Pasal 14
Sekjen mempunyai tugas:
1.      Melaksanakan segala ketentuan yang ditetapkan dalam Munas.
2.      Memperhatikan ,merespon dan menyuarakan aspirasi anggota FKMTHI.
3.      Membuat atribut organisasi  yang diperlukan
4.      Bertanggung jawab terhadap jalannya roda organisasi serta menentukan kebijakan-kebijakan dalam organisasi

Pasal 15
MPF mempunyai tugas:
1.      Mengawasi Sekjen dalam operasional sesuai dengan AD/ART dan hasil Munas.
2.      Memberikan saran/teguran kepada Sekjen baik secara tertulis maupun lisan
3.      Meminta keterangan/penjelasan kepada Sekjen tentang hal yang menyangkut kebijakan dan program kerja FKMTHI
4.      MenyelenggarakanMunas.  



BAB IX
PERINCIAN TUGAS DEPARTEMEN

Pasal 17
Departemen penelitan dan pengembangan Masyarakat (Litbang) bertugas:
1.      Memonitoring, pendampingan, pengembangan serta menganalisis berbagai wacana keilmuan dan pemberdayaan anggota dalam bidang intelektual
2.      Mengambil kebijakan taktis dan strategis berkaitan dengan program yang dicanangkan dalam Mukernas
3.      Merumuskan konsepsi pendidikan dan melaksanakan pelatihan dalam rangka meningkatkan kualitas serta ketrampilan anggota sebagai proses pemberdayaan
4.      Melaksanakan pembinaan dan pemberdayaan secara formal maupun non formal, serta menyusun konsep kaderisasai dan pelatihan manajemen sesuai dengan kebutuhan anggota

Pasal 18
Departemen Komunikasi dan Informasi bertugas:
1.      Melakukan kajian-kajian berkaitan dengan wacana Studi Tafsir dan Hadits, baik di tingkat lokal maupun nasional
2.      Melaksanakan program-program yang berkaitan dengan pengembangan wacana keilmuan dan pemberdayaan anggota dalam bidang intelektual
3.      Mempublikasikan informasi yang berkaitan dengan kegiatan organisasi

Pasal 19
Departemen Pengembangan Jaringan bertugas:
1.      Departemen ini bertugas melakukan kerjasama dengan lembaga atau organisasi lain yang memiliki kesamaan visi dan misi
2.      Departemen ini bertugas membangun akses serta jaringan untuk pengembangan dan kelangsungan organisasi



Pasal 20
Departemen Advokasi bertugas:
1.      Bertugas melaksanakan program yang berkaitan  dengan  pengkajian, pengawasan, penindakan terhadap suatu kebijakan  pemerintah.
2.      Departemen ini bertugas  membela,  melindungi, dan memperjuangkan hak dan kepentingan organisasi.

BAB X
TUGAS
KOORDINATOR WILAYAH

Pasal 21
1.      Mengoptimalkan kinerja  pengurus masing-masing wilayah dan membangun komunikasi antar wilayah.
2.      Menjalin koordinasi dengan pimpinan pusat.
3.      Masing-masing koordinator wilayah mempunyai anggota koordinator wilayah jika diperlukan.
BAB XI
PELAKSANAAN PROGRAM DAN PELAPORAN

Pasal 22
Program kegiatan FKMTHI dilaksanakan berdasarkan surat keputusan Sekjen FKMTHI

Pasal 23
1.      Setiap pelaksanaan program kegiatan dipercayakan kepada panitia pengarah dan panitia pelaksana
2.      Susunan personalia pengarah dan panitia pelaksana ditetapkan berdasarkan surat keputusan Sekjen FKMTHI dan koordinatordi masing-masing wilayah
3.      Apabila kegiatan dilaksanakan dalam bentuk kerjasama dengan pihak lain, maka penanggungjawab kegiatan adalah Sekjen dan Koordinator wilayah masing-masing
Pasal 24
Penyelenggaraan program kegiatan sedapat mungkin dapat dilaksanakan kerjasama dengan:
1.      BEMJ/HMJ TH di masing-masing wilayah
2.      Birokrasi pemerintah
3.      LSM
4.      Organisasi atau instansi yang berorientasi pada jaringan jangka panjang
Pasal 25
1.      Setiap penyelenggaraan program kegiatan wajib menyampaikan laporan hasil kegiatan kepada Sekjen ataupun koordinator di masing-masing wilayah
2.      Laporan hasil kegiatan disampaikan kepada pusat ataupun wilayah selambat-lambatnya satu bulan setelah acara selesai

BAB XII
PENUTUP

Pasal 26
1.      Hal-hal yang belum terdapat dalam keputusan ini akan diatur lebih lanjut dalam keputusan tersendiri
2.      Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan akan diadakan perubahan seperluanya apabila terdapat kekeliruan dalam penetapannya.

Ditetapkan di IAIN Wali Songo Semarang
Hari                : Kamis
Tanggal          : 13 Desember 2012
Waktu            : 00 : 30

PRESIDIUM SIDANG

Presidium I                    Presidium II                   Presidium III
     Moh. Tarib                      Masfufah                    Ihsan Muhammad




SURAT KEPUTUSAN MUSYAWARAH KERJA NASIONAL I
FORUM KOMUNIKASI MAHASISWA TAFSIR HADIS SE-INDONESIA
Nomor: 03/PTAI/MUKERNAS I/FKMTHI/2012

TENTANG
RANCANGAN PROGRAM KERJA
Dengan senantiasa mengharap ridha dan maghfirah Allah SWT, kami presidium sidang Mukernas I Forum Komunikasi Mahasiswa Tafsir Hadis Se Indonesia (FKMTHI), setelah:
Menimbang:     1. Bahwa untuk menjabarkan program kerja sehingga berlangsung eksistensi organisasi FKMTHI akan terus terealisasi, maka dipandang      perlu untuk dituangkan dalam surat keputusan
2.Bahwa dipandang perlu untuk dituangkan dalam surat keputusan
Mengingat :      1. AD/ART Forum Komunikasi Mahasiswa Tafsir Hadis Se-Indonesia (FKMTHI)
3. GBHK Forum Komunikasi Mahasiswa Tafsir Hadis Se-Indonesia (FKMTHI)

Memperhatikan : Hasil rekomendasi Munas Forum Komunikasi Mahasiswa Tafsir Hadis Se-                                       Indonesia (FKMTHI) tanggal 25-27 September 2012 di Yogyakarta
Memutuskan
Menetapkan  :              1. Program kerja organisasi Forum Komunikasi Mahasiswa Tafsir Hadis Se-                              Indonesia (FKMTHI)
2. Ketentuan-ketentuan lain yang belum diatur dalam surat keputusan ini      akan diatur selanjutnya sesuai dengan situasi dan kondisi yang ada
3. Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya. Dan apabila                  dikemudian hari terdapat kekeliruan akan ditinjau kembali dan dibenarkan                  sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di IAIN Wali Songo Semarang
Hari                : Kamis
Tanggal          : 13 Desember 2012
Waktu            : 00 : 30
PRESIDIUM SIDANG

Presidium I                    Presidium II                   Presidium III
     Moh. Tarib                      Masfufah                    Ihsan Muhammad

0 comments:

Post a Comment

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Lady Gaga, Salman Khan