This is featured post 1 title
Replace these every slider sentences with your featured post descriptions.Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha - Premiumbloggertemplates.com.

This is featured post 2 title
Replace these every slider sentences with your featured post descriptions.Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha - Premiumbloggertemplates.com.

This is featured post 3 title
Replace these every slider sentences with your featured post descriptions.Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha - Premiumbloggertemplates.com.

Sunday, 3 March 2013
Program Kerja FKMTHI
PROGRAM KERJA
Dept. Penelitian dan Pengembangan Masyarakat
1. Mengadakan
kerjasama dengan PSQ
2. Mengadakan
seminar nasional
3. Mengadakan
penelitian BEMJ/HMJ TH
4. Mengembangkan
potensi mahasiswa TH
5. Mengembangkan
relasi antar BEMJ/HMJ TH
Dept. Informasi dan Komunikasi
1. Mengadakan
pelatihan jurnalistik
2. Mempublikasikan
kegiatan, opini, Essay melalui Sosial media dan media cetak
3. Mempublikasikan
semua hal yang berkaitan dengan FKMTHI
Dept. Pengembangan Jaringan
1. Mencari
dan memperluas informasi PTAI Tafsir Hadis di Indonesia
2. Mempersolid
hubungan Tafsir Hadis
3. Mengadakan
sekolah online dengan universitas luar negeri
4. Bekerja
sama dengan kedutaan besar (dubes) luar negeri
5. Kerjasama
dengan instansi-instansi terkait
Dept. Advokasi
1. Mengawal
kebijakan pemerintah mengenai prospek TH
2. Mengadakan
pelatihan Ansos (Analisis Sosial)
MUKERNAS FKMTHI
SURAT KEPUTUSAN MUKERNAS I
FORUM KOMUNIKASI MAHASISWA TAFSIR HADITS SE-INDONESIA
(FKMTHI)
Nomor: 01/PTAI/MUKERNAS I/FKMTHI/2012
TENTANG PEMILIHAN PRESEDIUM SIDANG
Dengan senantiasa mengharap ridho
dan maghfirah Allah SWT, kami presidium sidang Mukernas I FKMTHI, setelah :
Menimbang : 1. Bahwa untuk
menjabarkan pokok-pokok pikiran Musyawarah kerja nasional
I FKMTHI maka dipandang perlu menetapkan presedium
sidang.
2. Bahwa dipandang perlu untuk dituangkan dalam surat
keputusan.
Mengingat : 1. AD/ART FKMTHI
2. GBHK FKMTHI
Memperhatikan :
Aspirasi dari peserta Mukernas I FKMTHI
Memutuskan
Menetapkan : 1. Moh. Tarib Sebagai Presidium I
2. Masfufah Sebagai Presidium II
3. Ihsan Muhammad sebagai Presidium
III
Ditetapkan di Semarang
Hari : Selasa
Tanggal :11Desember 2012
Waktu :
PRESIDIUM SIDANG SEMENTARA
Hasyim
RANCANGAN TATA TERTIB MUSYAWARAH KERJA NASIONAL I
FORUM KOMUNIKASI MAHASISWA TAFSIR
HADIS SE-INDONESIA
(MUKERNAS I FKMTHI)
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal I
Nama, Waktu dan Tempat
1.
Forum ini bernama musyawarah
kerja nasional I Forum Komunikasi Mahasiswa Tafsir Hadis se-Indonesia yang
selanjutnya disingkat Mukernas I FKMTHI
2.
Mukernas I FKMTHI dilaksanakan
pada hari Selasa sampai hari Rabu, tanggal 11– 12 Desember 2012 di IAIN Walisongo
Semarang.
Pasal 2
1.
Yang dimaksud dengan panitia
dalam tata tertib ini adalah panitia Mukernas I FKMTHI
2.
Yang dimaksud dengan peserta
dalam tata tertib ini adalah peserta Mukernas I FKMTHI
3.
Yang dimaksud dengan sidang dalam
tata tertib ini adalah seluruh persidangan yang diselenggarakan dalam Mukernas
I FKMTHI.
BAB II
TUGAS DAN WEWENANG
Pasal 3
Mukernas I FKMTHImempunyai tugas dan wewenang untuk:
1.
Menyusun dan merumuskan program kerja selama satu
periode kepengurusan FKMTHI
2.
Merumuskan pokok-pokok pikiran
untuk direkomendasikan kepada hal-hal yang bersangkutan dengan organisasi
3.
Menetapkan mekanisme dan pola hubung antara
Koordinator Pengurus Pusat dan Koordinator Pengurus Wilayah
4.
Membahas dan menetapkan draf tata tertib Mukernas I FKMTHI
5.
Memilih dan menetapkan pimpinan
sidang tetap
6.
Merumuskan dan membahas
keputusan-keputusan lain yang dianggap perlu oleh peserta
BAB III
PESERTA MUKERNAS
Pasal 4
Peserta Mukernas I FKMTHI terdiri dari:
1.
Peserta penuh
2.
Peserta peninjau
Pasal 5
1. Peserta
penuh adalah seluruh delegasi BEMJ/HMJ TH yang hadir dan telah terdaftar di
panitia sesuai dengan surat undangan delegasi
2. Peserta
peninjau adalah:
1.
Delegasi dari BEMJ/HMJ TH yang
tidak terdaftar sebagai peserta penuh
2.
Tamu undangan
BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN PESERTA
Pasal 6
Hak peserta
Peserta memiliki
hak untuk:
1.
Peserta penuh memiliki hak
bicara dan hak suara
2.
Peserta peninjau hanya
memiliki hak bicara
3.
Peserta hanya dapat
mempergunakan hak bicara atas seizin pimpinan sidang
4.
Peserta penuh tidak
diperkenankan melimpahkan hak suara kepada pihak lain, dengan alasan apapun
Pasal 7
Kewajiban Peserta
Peserta memiliki kewajiban untuk:
1.
Mengikuti seluruh persidangan
dari awal hingga akhir
2.
Menjaga ketertiban dan keamanan
selama Mukernas berlangsung
3.
Mematuhi seluruh isi dan tata
tertib yang telah disepakati sebagai peraturan Mukernas
4.
Meminta izin kepada Panitia
Keamanan jika akan keluar dari ruang sidang
5.
Meminta izin panitia jika akan
meninggalkan lokasi Mukernas
BAB V
SANKSI
Pasal 8
1.
Peserta dapat dikeluarkan dari
persidangan oleh pimpinan sidang, jika melanggar tata tertib Mukernas
2.
Sanksi diberikan kepada peserta
yang melanggar tata tertib persidangan, setelah melalui peringatan sebanyak 2
(dua) kali
Pasal 9
Sanksi yang dimaksud dalam pasal
8 yaitu:
1.
Ditegur
2.
Diperingatkan
3.
Dikeluarkan dari ruangan
persidangan
BAB VI
PERSIDANGAN
Pasal 10
Persidangan Mukernas I FKMTHI terdiri dari:
1.
Sidang Pleno: membahas dan
menetapkan tata tertib dan memilih pimpinan sidang tetap
2.
Sidang Rapat Kerja: membahas
dan merumuskan program kerja Pengurus Pusat FKMTHI
3.
Sidang Paripurna: menetapkan
semua hal yang sudah disepakati bersama
BAB VII
PIMPINAN SIDANG
Pasal 11
1.
Persidangan dipimpin oleh pimpinan
sidang sementara sampai terpilihnya pimpinan sidang tetap
2.
Pimpinan sidang sementara adalah
yang sudah ditentukan oleh panitia
3.
Pimpinan sidang tetap adalah
peserta Mukernas
I FKMTHI
4.
Pimpinan sidang tetap terdiri
dari tiga orang
BAB VIII
TUGAS DAN HAK PIMPINAN SIDANG
Pasal 12
Tugas pimpinan sidang adalah:
1.
Memimpin jalannya sidang agar
lancar
2.
Mempertemukan pendapat yang
berbeda, menyimpulkan pembicaraan, meminta persetujuan forum, dan meluruskan
jalannya sidang
Pasal 13
Wewenang pimpinan sidang:
1.
Menetapkan dan mengesahkan tata
tertib
2.
Menetapkan dan mengesahkan
keputusansidang
3.
Mencatat dan mengumumkan setiap
keputusan yang diambil
4.
Memperingatkan atau mengeluarkan
peserta sidang apabila mengganggu jalannya persidangan
5.
Memperingatkan dan menghentikan
pembicaraan yang keluar dari pembahasan Mukernas
BAB IX
PENGAMBILAN KEPUTUSAN DAN QUORUM
Pasal 14
Pengambilan Keputusan
1.
Semua keputusan diusahakan
melalui musyawarah mufakat
2.
Apabila ayat 1 tidak tercapai
maka keputusan diambil suara terbanyak (voting terbuka)
3.
Apabila dalam 2 kali pengambilan
suara terbanyak masih terdapat kesamaan jumlah suara, maka kebijakan diserahkan
kepada pimpinan sidang, dengan memperhatikan aspirasi yang berkembang
Pasal 15
Quorum
1.
Setiap sidang dianggap sah
apabila dihadiri oleh sedikitnya ½ lebih 1 jumlah peserta penuh yang hadir
2.
Apabila ayat 1tidak terpenuhi,
maka sidang dipending selama 2x5 menit menunggu peserta hadir, apabila dalam
waktu 2x5 menit belum memenuhi quorum, maka sidang dapat dimulai dengan
persetujuan peserta sidang
BAB X
PENUTUP
Pasal 16
1.
Demikianlah tata tertib dibuat,
apabila ada hal-hal yang belum diatur, maka akan ditinjau dan ditetapkan
kemudian
2.
Keputusan ini berlaku sejak
tanggal ditetapkan
Ditetapkan di Semarang
Hari : Selasa 11 Desember 2012
Waktu : 23.19 WIB
PRESIDIUM SIDANG
Presidium I
Presidium II
Presidium III
Moh. Tarib Masfufah Ihsan Muhammad
SURAT KEPUTUSAN MUKERNAS I
FORUM KOMUNIKASI MAHASISWA TAFSIR HADITS
SE-INDONESIA
(FKMTHI)
Nomor: 02/PTAI/MUKERNAS I/FKMTHI/2012
TENTANG
MEKANISME DAN TATA KERJA
ORGANISASI
Dengan senantiasa mengharap ridha
dan maghfirah Allah SWT, kami presidium sidang Mukernas I FKMTHI, setelah:
Menimbang:
1. Bahwa untuk menjabarkan
pola relasi komunikasi antar pengurus sehingga keberlangsungan
eksistensi organisasi FKMTHI akan terus terealisasi, maka dipandang
perlu membuat mekanisme dan tata kerja organisasi
2. Bahwa
dipandang perlu untuk dituangkan dalam surat keputusan
Mengingat: 1. AD/ART FKMTHI
2. GBHK FKMTHI
Memperhatikan: Hasil rekomendasi MunasI FKMTHI tanggal 25 -27 September 2012.
Memutuskan
Menetapkan: 1. Mekanisme dan tata kerja organisasi FKMTHI
2. Ketentuan-ketentuan lain yang belum diatur dalam
surat keputusan ini akan diatur selanjutnya sesuai
dengan situasi dan kondisi yang ada
3. Surat keputusan ini
berlaku sejak tanggal ditetapkannya. Dan apabila di kemudian hari
terdapat kekeliruan, akan ditinjau kembali dan dibenarkan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Semarang
Hari :Selasa
Tanggal : 11 Desember 2012
Waktu : 23.55 WIB
PRESIDIUM SIDANG
Presidium I
Presidium II
Presidium III
Moh. Tarib Masfufah Ihsan Muhammad
MEKANISME DAN TATA TERTIB KERJA ORGANISASI
FORUM KOMUNIKASI MAHASISWA TAFSIR HADIS SE INDONESIA
(FKMTHI)
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam keputusan ini yang
dimaksud:
1.
Forum Komunikasi Mahasiswa Tafsir
Hadis Se Indonesia (FKMTHI) merupakan koordinasi pengurus pusat forum
komunikasi mahasiswa FKM-TH se-Indonesia
2. Munas
(Musyawah Nasional) I dilaksanakan di Yogyakarta 2012
BAB II
SIFAT DAN FUNGSI
Pasal 2
Mekanisme dan tata
tertib kerja FKMTHI bersifat mengikat kepada seluruh personalia pengurus FKMTHI
masa bhakti 2012-2014
Pasal 3
Mekanimse dan tata
kerja FKMTHI berfungsi sebagai pedoman setiap personalia pengurus dalam
melaksanakan tugas dan aktivitasnya.
BAB III
RAPAT-RAPAT
Pasal 4
Rapat-rapat yang diselenggarakan FKMTHI
terdiri dari:
1.
Rapat pleno
2.
Rapat harian
3.
Rapat Koordinasi
Pasal 5
1.
Rapat pleno adalah bentuk musyawarah
dan atau rapat-rapat yang diikuti oleh seluruh pengurus FKMTHI
2.
Rapat pleno mempunyai wewenang
mengevaluasi kegiatan dan mengambil keputusan tertinggi FKMTHI
3.
Rapat pleno dilakukan
sekurang-kurangnya 1 kali dalam 1 tahun
Pasal 6
1.
Rapat harian adalah bentuk
musyawarah dan atau rapat-rapat FKMTHI yang diikuti oleh:
a. Sekjen
b. MPF
c. Korwil
2.
Rapat harian bertugas merumuskan
konsep-konsep pemikiran yang strategis sebagai bahan materi dalam rapat pleno
3.
Rapat harian sekurang-kurangnya dilaksanakan
2 kali dalam 1 tahun
Pasal 7
1.
Rapat koordinasi adalah rapat
yang digunakan dalam keadaan tertentu/mendesak yang terkait agenda kerja FKMTHI
2.
Rapat koordinasi mempunyai
wewenang memutuskan suatu kebijakan yang berkaitan agenda yang akan dilaksanakan
dalam waktu dekat
3.
Rapat koordinasi dilaksanakan
secara kondisional/sesuai kebutuhan organisasi
BAB IV
QUORUM
Pasal 8
1.
Rapat FKMTHI tersebut memenuhi
quorum apabila dihadiri lebih dari 50 % ditambah 1 orang dari keseluruhan
peserta rapat yang diundang.
2.
Apabila ketentuan sebagaimana
pasal 8 ayat 1 belum dicapai, rapat ditunda selama-lamanya 2x10 menit
3.
Apabila mengalami 2x penundaan
sebagaimana dimaksud pasal 8 ayat 2, maka rapat dianggap memenuhi quorum.
BAB V
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 9
1.
Keputusan yang diambil hanya
dilakukan dalam rapat-rapat yang memenuhi quorum
2.
Pengambilan keputusan sedapat
mungkin dilakukan melalui musyawarah untuk mufakat
3.
Apabila musyawarah untuk mufakat
sebagaimana pasal 8 tidak dapat dicapai, maka keputusan diambil berdasarkan
suara terbanyak
4.
Pengambilan keputusan berdasarkan
pengambilan suara terbanyak dapat dilakukan apabila disetujui lebih dari 50%
ditambah 1 yang hadir dalam rapat dan memenuhi quorum
5.
Dalam situasi dan keadaan
tertentu, Sekkjen bersama Banseknas mempunyai hak prerogatif untuk mengambil
keputusan
BAB VI
PENYAMPAIAN PENDAPAT
Pasal 10
1.
Penyampaian pendapat melalui media
masa harus mengetahui Sekjen
2.
Penyampaian dalam forum-forum
resmi yang lain dengan mengatasnamakan FKMTHI harus sepengetahuan Sekjen
3.
Penyampaian pendapat sebagaimana
dimaksud pasal 10 ayat 1 dan 2 harus diberikan penjelasan pada forum rapat
pleno berikutnya
BAB VII
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 11
Pengurus FKMTHI mempunyai
tanggungjawab sebagai berikut:
1.
Menjalankan tugas-tugas
organisasi sesuai keputusan organisasi
2.
Menjaga nama baik organisasi
3.
Saling menghargai dan menghormati
antara sesama pengurus
Pasal 12
Seluruh pengurus FKMTHI mempunyai
hak yang sama untuk:
1.
Mendapatkan penghargaan dan
penghormatan
2.
Menyampaikan usul, saran
pendapat, maupun kritik yang bersifat membangun
pasal 13
Dalam penggunaan hak dan
kewajiban, pengurus FKMTHI wajib mematuhi ketentuan dan rambu-rambu yang diatur
dalam organisasi
BAB VIII
PERINCIAN TUGAS PERSONALIA PENGURUS
Pasal 14
Sekjen mempunyai
tugas:
1.
Melaksanakan segala
ketentuan yang ditetapkan dalam Munas.
2.
Memperhatikan
,merespon dan menyuarakan aspirasi anggota FKMTHI.
3.
Membuat atribut
organisasi yang diperlukan
4.
Bertanggung jawab terhadap jalannya roda organisasi
serta menentukan kebijakan-kebijakan dalam organisasi
Pasal 15
MPF mempunyai
tugas:
1.
Mengawasi Sekjen
dalam operasional sesuai dengan AD/ART dan hasil Munas.
2.
Memberikan
saran/teguran kepada Sekjen baik secara tertulis maupun lisan
3.
Meminta keterangan/penjelasan
kepada Sekjen tentang hal yang menyangkut kebijakan dan program kerja FKMTHI
4.
MenyelenggarakanMunas.
BAB IX
PERINCIAN TUGAS DEPARTEMEN
Pasal 17
Departemen penelitan dan pengembangan
Masyarakat (Litbang) bertugas:
1.
Memonitoring, pendampingan,
pengembangan serta menganalisis berbagai wacana keilmuan dan pemberdayaan
anggota dalam bidang intelektual
2.
Mengambil kebijakan taktis dan
strategis berkaitan dengan program yang dicanangkan dalam Mukernas
3.
Merumuskan konsepsi pendidikan
dan melaksanakan pelatihan dalam rangka meningkatkan kualitas serta ketrampilan
anggota sebagai proses pemberdayaan
4.
Melaksanakan pembinaan dan
pemberdayaan secara formal maupun non formal, serta menyusun konsep kaderisasai
dan pelatihan manajemen sesuai dengan kebutuhan anggota
Pasal 18
Departemen Komunikasi dan
Informasi bertugas:
1.
Melakukan kajian-kajian berkaitan
dengan wacana Studi Tafsir dan Hadits, baik di tingkat lokal maupun nasional
2.
Melaksanakan program-program yang
berkaitan dengan pengembangan wacana keilmuan dan pemberdayaan anggota dalam
bidang intelektual
3.
Mempublikasikan informasi yang
berkaitan dengan kegiatan organisasi
Pasal 19
Departemen Pengembangan Jaringan bertugas:
1.
Departemen ini bertugas melakukan kerjasama dengan
lembaga atau organisasi lain yang memiliki kesamaan visi dan misi
2.
Departemen ini bertugas membangun
akses serta jaringan untuk pengembangan dan kelangsungan organisasi
Pasal 20
Departemen Advokasi bertugas:
1.
Bertugas melaksanakan program
yang berkaitan dengan pengkajian, pengawasan, penindakan terhadap
suatu kebijakan pemerintah.
2.
Departemen ini bertugas membela,
melindungi, dan memperjuangkan hak dan kepentingan organisasi.
BAB X
TUGAS
TUGAS
KOORDINATOR
WILAYAH
Pasal 21
1.
Mengoptimalkan kinerja pengurus masing-masing wilayah dan membangun komunikasi
antar wilayah.
2.
Menjalin koordinasi dengan pimpinan pusat.
3.
Masing-masing koordinator wilayah mempunyai anggota koordinator wilayah jika diperlukan.
BAB XI
PELAKSANAAN
PROGRAM DAN PELAPORAN
Pasal 22
Program kegiatan FKMTHI
dilaksanakan berdasarkan surat keputusan Sekjen FKMTHI
Pasal 23
1.
Setiap pelaksanaan program kegiatan dipercayakan
kepada panitia pengarah dan panitia pelaksana
2.
Susunan personalia pengarah dan panitia pelaksana
ditetapkan berdasarkan surat keputusan Sekjen FKMTHI dan koordinatordi masing-masing wilayah
3.
Apabila kegiatan dilaksanakan dalam bentuk kerjasama
dengan pihak lain, maka penanggungjawab kegiatan adalah Sekjen dan Koordinator wilayah
masing-masing
Pasal 24
Penyelenggaraan program kegiatan sedapat mungkin dapat
dilaksanakan kerjasama dengan:
1.
BEMJ/HMJ TH di
masing-masing wilayah
2.
Birokrasi pemerintah
3.
LSM
4.
Organisasi atau instansi yang berorientasi pada
jaringan jangka panjang
Pasal 25
1.
Setiap penyelenggaraan program kegiatan wajib
menyampaikan laporan hasil kegiatan kepada Sekjen
ataupun koordinator di masing-masing wilayah
2.
Laporan hasil kegiatan disampaikan kepada pusat
ataupun wilayah selambat-lambatnya
satu bulan setelah acara selesai
BAB XII
PENUTUP
Pasal 26
1.
Hal-hal yang belum terdapat dalam keputusan ini akan
diatur lebih lanjut dalam keputusan tersendiri
2.
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan,
dan akan diadakan perubahan seperluanya apabila terdapat kekeliruan dalam
penetapannya.
Ditetapkan di IAIN Wali Songo Semarang
Hari :
Kamis
Tanggal : 13
Desember 2012
Waktu : 00
: 30
PRESIDIUM SIDANG
Presidium I
Presidium II
Presidium III
Moh. Tarib Masfufah Ihsan Muhammad
SURAT KEPUTUSAN MUSYAWARAH KERJA
NASIONAL I
FORUM KOMUNIKASI MAHASISWA TAFSIR
HADIS SE-INDONESIA
Nomor: 03/PTAI/MUKERNAS I/FKMTHI/2012
TENTANG
RANCANGAN PROGRAM KERJA
Dengan senantiasa mengharap ridha
dan maghfirah Allah SWT, kami presidium sidang Mukernas I Forum Komunikasi
Mahasiswa Tafsir Hadis Se Indonesia (FKMTHI), setelah:
Menimbang: 1. Bahwa untuk menjabarkan program kerja sehingga
berlangsung eksistensi organisasi FKMTHI akan terus terealisasi, maka dipandang
perlu untuk
dituangkan dalam surat keputusan
2.Bahwa dipandang perlu untuk
dituangkan dalam surat keputusan
Mengingat : 1. AD/ART Forum Komunikasi
Mahasiswa Tafsir Hadis Se-Indonesia (FKMTHI)
3. GBHK Forum Komunikasi Mahasiswa Tafsir
Hadis Se-Indonesia (FKMTHI)
Memperhatikan :
Hasil rekomendasi Munas Forum Komunikasi Mahasiswa Tafsir Hadis Se- Indonesia (FKMTHI)
tanggal
25-27 September 2012 di Yogyakarta
Memutuskan
Menetapkan : 1.
Program kerja organisasi Forum Komunikasi Mahasiswa Tafsir Hadis Se- Indonesia (FKMTHI)
2. Ketentuan-ketentuan lain yang belum diatur dalam surat
keputusan ini akan
diatur selanjutnya sesuai dengan situasi dan kondisi yang ada
3. Surat keputusan ini berlaku
sejak tanggal ditetapkannya. Dan apabila dikemudian
hari terdapat kekeliruan akan ditinjau kembali dan dibenarkan sebagaimana
mestinya.
Ditetapkan di IAIN Wali Songo Semarang
Hari :
Kamis
Tanggal :
13 Desember 2012
Waktu :
00 : 30
PRESIDIUM SIDANG
Presidium I
Presidium II Presidium III
Moh. Tarib Masfufah Ihsan Muhammad